NOMOR : 820/1664/BKD/2016 ,Dengan ini disampaikan kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara yang ingin mengajukan PINDAH WILAYAH KERJA ANTAR KABUPATEN DALAM SATU WILAYAH PROVINSI DAN PINDAH WILAYAH KERJA ANTAR PROVINSI dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia dengan ini disampaikan hal-hal sebagai beriku :
1. Permohonan pindah antar Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi dan pindah wilayah kerja antar provinsi dalam wilayah NKRI agar dibawa langsung oleh pegawai aparatur sipil negara yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
2. Setiap permohonan pindah akan diberikan pemberlakuan yang sama sepanjang memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
3. Terhadap permohonan pindah tersebut tidak dikenakan biaya apapun.
4. Apabila ada oknum yang menjanjikan sesuatu dengan mengatas namakan lembaga BKD dengan dalih imbalan apapun untuk proses kelancaran pindah tersebut, sebaiknya jangan dipercaya karena kami sebagai pelayan masyarakat tetap bekerja secara profesional dan tetap mengacu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan Himbanuan ini disampaikan untuk di perhatikan dan dilaksanakan .Terimakasih.
Singaraja , 12 Mei 2016
Kepala BKD Kab. Buleleng
Ni Made Rousmini , S.Sos