(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BUPATI BULELENG SERAHKAN SK CPNS KEPADA 313 CPNS KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 19 Maret 2019 | 627 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui BKPSDM Kabupaten Buleleng menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 313 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2018 dilingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Buleleng Bapak Putu Agus Suradnyana, ST didampingi oleh Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Bambang Hari Samasto serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri oleh seluruh Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng. bertempat di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja (IMACO) Eks Pelabuhan Buleleng, Selasa (19/3).

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng dalam laporanya menyampaikan setelah melalui proses panjang seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 yang dibuka pada bulan September dengan jumlah formasi sebanyak 332 dengan rincian formasi khusus eks tenaga honorer K2 sebanyak 11, formasi umum tenaga guru sebanyak 158, tenaga kesehatan sebanyak 126 dan tenaga teknis sebanyak 37. Namun dari jumlah tersebut yang lulus SKD dan SKB serta tahapan pemberkasan administrasi sebanyak 313 orang peserta telah memperoleh persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) oleh Kantor Regional X BKN Denpasar.

Sementara itu Bupati Buleleng menyampaikan selamat kepada seluruh peserta CPNS yang lulus namun masih ada satu tahapan lagi sebelum diangkat menjadi PNS yaitu diklat Prajabatan. Beliau juga berpesan agar seluruh peserta CPNS melandasi diri dengan disiplin ilmu dan waktu dalam bekerja patuhi segala peraturan dan ketentuan serta professional dalam kompetensi dibidangnya menuju generasi milenial era 4.0.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Bambang Hari Samasto juga menyampaikan selamat bergabung menjadi pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan dilingkup Kanreg X BKN Denpasar dan seluruh peserta untuk menyiapakan diri dalam tahap selanjutnya yaitu mengikuti Latihan Dasar (Latsar)/Prajabatan. Namun perlu diingat bahwa dalam mengikuti Latihan Dasar (Latsar) harus disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dan pada masa percobaan selama 1 Tahun sebelum diangkat menjadi PNS ada melanggar ketentuan berupa indisipliner maka status CPNS peserta bisa di berhentikan. selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembagian SK CPNS oleh Tim teknis dari BKPSDM Kabupaten Buleleng.

(AAPW)