(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BUPATI BULELENG BERIKAN PENGARAHAN KEPADA 313 CPNS KABUPATEN BULELENG TAHUN 2018

Admin bkpsdm | 07 Januari 2019 | 879 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui BKPSDM Kabupaten Buleleng menggelar acara pengarahan dan pemberkasan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi pada Tahun 2018. Pengarahan ini diberikan langsung oleh Bupati Buleleng Bapak Putu Agus Suradnyana, ST didampingi oleh Wakil Bupati Buleleng Bapak dr. Nyoman Sutdjidra, Sp.OG bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha, Senin (7/1).

Dalam kesempatan ini Bupati Buleleng menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta CPNS karena telah mengikuti proses seleksi dengan tertib melewati ujian SKD dan SKB. “selamat bagi para peserta CPNS Tahun 2018 sebanyak 313 orang untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan di Kabupaten Buleleng. Ketua Tim Pantia CPNS Kabupaten Buleleng Bapak Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang juga selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dalam laporanya menyampaikan Kabupaten Buleleng pada Tahun 2018 sangat bersyukur karena telah menerima penetapan kebutuhan formasi oleh Pemerintah Pusat, dari 365 usulan formasi Kabupaten Buleleng mendapatkan 332 formasi. Pengarahan ini diberikan untuk pembekalan kepada para CPNS mengenai pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH pada kesempatan itu juga menyampaikan pengarahan dan pemberkasan ini dilakukan merupakan tahapan yang harus dilewati dan tahapan berikutnya adalah tahapan usulan penetapan NIP dan diklat prajabatan serta sampai terbitnya Surat Keputusan 100% barulah ditetapkan sebagai PNS. Disampaikan lebih lanjut agar proses serangkaian tahapan ini tidak disepelekan karena peserta CPNS bisa berpotensi tidak lulus jika salah satu tahapan seperti saat pemberkasan berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan data yang diminta atau dengan sengaja memanipulasi data serta tidak mengumpulkan berkas/ melewati batas waktu yang ditentukan.

(AAPW)