(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BKPSDM LAKUKAN RAPAT INTERN TERKAIT SPIP

Admin bkpsdm | 05 Desember 2018 | 853 kali

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng melakukan rapat terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang dipimpin oleh Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika dihadiri oleh para pejabat struktural bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng Rabu (5/12). Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan diberi amanat untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Atas dasar peraturan tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2008 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ini selanjutnya memberi arahan tentang konsep SPIP dan cara pelaksanaannya.

SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan pada setiap organisasi pemerintahan, termasuk pemerintah daerah. Sistem pengendalian yang baik akan memberikan jaminan terhadap kualitas kinerja pemerintahan secara keseluruhan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik (good public governance). Pada kesempatan ini juga dijelaskan Manfaat SPIP tersebut yaitu mendeteksi terjadinya kesalahan (mismanagement) dan fraud dalam pelaksanaan aktivitas organisasi dan membantu pengamanan asset terkait dari kemungkinan terjadinya kecuarangan (fraud), pemborosan dan salah penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi.

SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu :
Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, Keandalan pelaporan keuangan Pengamanan aset negara dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan tersebut mengisyaratkan bahwa jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan. Akibatnya, tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Ini dapat dibuktikan, misalnya, melalui laporan keuangan pemerintah yang andal dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Pada rapat ini juga pejabat struktural diberi blanko mengisi kuisioner survey maturitas SPIP dan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait kuisioner tersebut.

(AAPW)