Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng melalui Kepala Bidang Penialain Kinerja Aparatur dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH menghadiri rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kelompok Ahli Pemkkab Buleleng, dan Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemkab Buleleng pada Rabu (6/2) bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Kaupaten Buleleng Bapak I Putu Karuna, SH didampingi Inspektur Daerah Bapak I Putu Yasa, SH.,MM dan dihadiri oleh beberapa SKPD terkait. Kelompok ahli adalah tenaga yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditugaskan untuk membantu dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati. Sebagaimana dalam pelaksanaanya maka dibuat rancangan peraturan Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentianya.
Sementara itu tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemkab Buleleng pada rapat tersebut ada beberapa hal disampaikan pedoman manajemen resiko pengadaan barang/jasa saat ini tengah disusun dan secara konkrit akan diterapkan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, bentuk internalisasi bertujuan untuk menginisiasi dan memunculkan kesadaran terhadap penting nya manajemen risiko pada pengadaan barang/jasa
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan bagi pejabat dan/atau pegawai pada Pemerintah Daerah untuk
pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen risiko, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko dalam lingkup Pengadaan Barang dan Jasa. serta terstruktur komprehensif dapat mengidentifikasi,menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko dalam lingkup Pengadaan Barang dan Jasa serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
(AAPW)