BKPSDM HADIRI RAKORNAS PENGUATAN PENGAWASAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU TAHUN 2019
Admin bkpsdm | 14 Maret 2019 | 760 kali
Dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang berkualitas, Bawaslu Pusat menggelar Rakornas Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan POLRI dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bertempat Aston Denpasar Hotel And Convention Center Denpasar-Bali Rakornas ini dihadiri oleh, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dari unsur TNI dan POLRI, serta dari Pemerintah Daerah BKD/BKPSDM dari Provinsi/Kabupaten/Kota dari 10 Provinsi di Indonesia. Sementara itu dari BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH.
Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Pusat Bapak M. Afifudin pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Bawaslu mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara dalam setiap tahapan pemilu. Hal serupa juga disampaikan oleh narasumber yakni Ketua Bawaslu dan Sekjen Bawaslu Komandan Pusat TNI/POLRI. "Meskipun ASN memiliki hak pilih, namun dilarang Undang-Undang untuk berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN turut menentukan pemilu yang berkualitas, kondusif dan demokratis"
Disampaikan lebih lanjut asas netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Huruf f Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa; "Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun". Karena fungsi, tugas dan peran ASN adalah fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik. "Oleh karena itu, ASN tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih pada hari Rabu 17 April 2019 secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, termasuk terhadap netralitas ASN, karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu No.6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI.
Bawaslu juga menghimbau kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye, agar tidak melibatkan dan mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye, sebagaimana dilarang dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf f UU No.7 Tahun 2017. Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas serta pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melibatkan ASN, ada sanksi jelas dan tegas yang telah diatur dalam peraturan perundangan.
Rakornas yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 14 s/d 16 Maret 2019 dihadiri pula oleh narasumber dari Kemendagri, Ketua Komisi ASN, Kepala BKN, Kementerian PAN RB dipaparkan rakornas ini juga untuk mengidentifikasi data ketidaknetralan ASN serta merumuskan skema pencegahan Pelanggaran. Sebagai upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu RI bersama Komisi ASN, Panglima TNI, dan KAPOLRI, akan membuat Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI pada Pemilu 2019.