(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BKPSDM GELAR SOSIALISASI PERBUP DAN BIMTEK SIMPEG TAHUN 2019

Admin bkpsdm | 02 September 2019 | 906 kali

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Data Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah dan sekaligus dirangkaiakan dengan bimtek simpeg pemutakhiran  dan upload data E-File PNS bertempat di Ruang Pertemuan BKPSDM Kabupten Buleleng Senin (2/9). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH didampingi Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika dan  Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ibu Ni Luh Made Enny Widhiyati, SSTP, MH.

Pelaksanaan bimtek kali ini diikuti oleh operator pengelola kepegawaian dari Sekolah SD, SMP dan Puskesmas se-Kabupaten Buleleng selama 3 hari dari tanggal 2 s/d 4 September 2019. Kaban Wisnawa dalam sambutanya menyampaikan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) dilaksanakan untuk menjamin efesiensi, efektifitas dan akurasi dalam pengambilan keputusan manajemen ASN sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 127. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Data Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah dengan tujuan menjamin keterpaduan dan akurasi data kepegawaian pada setiap SKPD yang dapat dipertanggujawabkan menyangkut kelengkapan, keakuratan dan kesinambungan data kepegawaian.

Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ibu Ni Luh Made Enny Widhiyati, SSTP, MH pada kesempatan ini menyampaikan SIMPEG Kabupaten Buleleng dirancang berbasis website yang sangat mudah diakses, mudah diaplikasikan dan memiliki sistem keamanan atas data dan informasi kepegawaian didalamnya. Simpeg Kabupaten Buleleng terhubung dan terintegrasi dengan operator data kepegawaian pada tiap SKPD dalam pemuktahiran data dan pencetakan dokumen kepegawaian yang diperlukan, seperti pencetakan form absensi, profil PNS, data nominatif pegawai dll. (aapw)