(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BKPSDM FASILITASI BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN PERMENDAGRI NOMOR 130 TAHUN 2018

Admin bkpsdm | 12 Maret 2019 | 546 kali

 

Kecamatan Buleleng menggelar kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan PERMENDAGRI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Buleleng memfasilitasi tempat sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut bertempat di Ruang Pertemuan BKPSDM Kabupaten Buleleng, Selasa (12/3).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Bapak I Putu Karuna, SH didampingi langsung oleh Camat Buleleng Bapak Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos.,M.Si dan Camat Seririt Bapak Nyoman Riang Pustaka, S.IP.  Pada acara  ini Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH berkesempatan membuka acara tersebut didampingi oleh Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika serta dihadiri narasumber Ibu Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak yang juga selaku Sekretaris BKD Kabupaten Buleleng.

Peserta yang hadir pada kegiatan ini seluruh Lurah atau pejabat kelurahan yang duduk sebagai pejabat Penata Usaha Keuangan Pembantu Bendahara lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan terkait dana yang akan dialokasikan oleh Pemerintah Pusat ke Kelurahan yang tujuanya adalah untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di setiap Kelurahan. Jadi pejabat kelurahan yang akan menjadi pengelola keuangan dana pusat tersebut harus benar-benar memahami aturan PP Nomor 58, Permendagri Nomor 13, dan Perbub yang diterbitkan oleh BKD Kabupaten Buleleng, agar pemanfaatan pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelurahan merupakan bagian integral dari pemerintah daerah  jadi pengelolaan keuanganya juga mengacu pada atauran dari Pemerintah daerah dan rencana kegiatan penggunaan anggaranya dibagi menjadi 2 sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 yaitu Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

(AAPW)