(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BKD KABUPATEN BULELENG BERKOORDINASI TERKAIT PENGISIAN JABATAN STRUKTURAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH

Admin bkpsdm | 14 Desember 2016 | 1137 kali

(Singaraja, 13-12-2016) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buleleng melakukan koordinasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pekan lalu. Kepala BKD Kab. Buleleng, Ibu Ni Made Rousmini, S.Sos yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Karier, Bapak Gusti Made Suryawan, SH beserta staf terlebih dahulu membawa usulan rekomendasi terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada kesempatan ini kami diterima oleh DR. H. Irwansyah selaku Asisten Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan KASN Republik Indonesia. Berkas laporan ini diverifikasi dan telah dinyatakan lengkap untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan rekomendasi oleh pimpinan KASN. Selanjutnya kami mengunjungi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri di daerah Kalibata terkait pengusulan pengangkatan kembali/pengukuhan atau pengangkatan dalam jabatan pejabat Dukcapil Kabupaten Buleleng. Ibu Ir. Rara Yusnani Henriana, M.Si selaku Kasubdit Wil V Dit Bina Aparatur Dukcapil, beliau menerima langsung usulan yang kami bawa dan disampaikan oleh beliau terkait pola pengisian yakni dengan pengukuhan pejabat lama pada nomenklatur jabatan baru sesuai peraturan daerah yang telah kita tetapkan. Disampaikan pula terkait pergantian pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk selanjutnya agar dilakukan sesuai proses regular yakni perpedoman pada Permendagri No 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terkait dengan rekomendasi tertulis dalam rangka pengangkatan dalam jabatan struktural oleh Pelaksana Tugas Bupati Buleleng, kami berkonsultasi dengan Bapak Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc selaku Kepala Subdit Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Beliau menyampaikan beberapa persyaratan administrasi yang menjadi kelengkapan dalam pengusulan tersebut. Disampaikan pula beberapa format administrasi yang harus dipenuhi oleh BKD Kab. Buleleng untuk mempermudah tim dalam melakukan verifikasi berkas dimaksud.

 

Download disini