(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BIMBINGAN TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (SOP AP) KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 30 Agustus 2017 | 806 kali

Dalam rangka penataan manajemen penyusunan standar operasinoal prosedur administrasi pemerintahan, Sekretariat Kabupaten Buleleng menggelar bimbingan teknis standar operasinoal prosedur administrasi pemerintahan (SOP AP) bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 28 s/d 29 Agustus 2017, yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan ini Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Perencanaan Ibu Luh Ayu, SE.,MAP beserta pelaksana Bapak I Komang Widarmawan, S.Kom hadir pada kegiatan ini.

Acara dibuka oleh Asisten I Bapak Made Arya Sukerta, SH.,MH, didampingi oleh Kabag Organisasi Ibu Dra. I.D Agung Ayu Sri Ambarawati dan dihadiri oleh 2 (dua) narasumber dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Prihandoko, STP.,MM, dan Bapak Adrinal, SE. dijelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk memperbaiki dan meningkatkan proses/prosedur kinerja institusi/organisasi pemerintah dalam menghasilkan suatu output yang akan mempengaruhi pencapaian misi dan visi organisasi/pemerintah itupun dijelaskan dalam pemaparan oleh narasumber dengan materi memahami standar operasional prosedur dan langkah teknis dalam penyusunan SOP administrasi pemerintahan.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi pelatihan teknis penyusunan SOP dan pemaparan SOP yang telah disusun oleh SKPD untuk selanjutnya dilakukan koreksi guna penyempurnaan SOP dimasing,masing SKPD. Diharapakan dengan memahami SOP dapat memberikan pedoman bagi seluruh SKPD dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun dan mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP administrasi pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing guna mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

(AAPW)