Sesuai keputusan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Bali
Nomor : Kep - 8 /DP. Korpri Prov.Bali/IX/2023 tentang susunan Personalia Dewan
Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng masa bakti tahun 2023-2028, sebanyak 12
Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng dikukuhkan oleh Wakil Ketua I Dewan
Pengurus Korpri Provinsi Bali ( I Dewa Putu Suarnatha ). Adapun yang di hadiri
langsung oleh (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.
Keberadaan Korpri merupakan aset penting dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Untuk itu kami menekankan kepada
Korpri Kabupaten Buleleng agar tetap mengedepankan netralitasnya. Hal tersebut
disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Penasehat
Korpri Kabupaten Buleleng pada saat acara Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri
Kabupaten Buleleng masa bakti tahun 2023-2028 di Loby Kantor Bupati Buleleng,
Senin, (23/10).
Lebih lanjut, Pj Lihadnyana mengatakan bahwa sebagai
abdi negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung di dalam Korpri wajib
menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi, menciptakan kehidupan kenegaraan
yang kondusif dengan memberikan dukungan terhadap jalannya pemerintahan guna
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng
masa bhakti 2023-2028, Gede Suyasa yang juga selaku Sekretaris Daerah Kabupaten
Buleleng berharap kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng yang baru
dikukuhkan bisa menjalankan roda organisasi dengan baik. Sesuai dengan tugas
dan fungsi Korpri dalam menjabarkan seluruh keputusan serta kebijakan-kebijakan
politik yang diambil oleh kepala daerah.