BKPSDM Kabupaten Buleleng menghadiri secara daring Undangan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Peraturan BKN No 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN yang diselenggarakan oleh BKN, Selasa (9/8).
Pada kesempatan ini BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Made Herry Hermawan, S.STP., M.A.P didampingi Analis kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Pengadaan dan Pemberhentian, Putu Ayu Willy Indah Sari, SE., M.A.P serta Pengelola Sistem dan Jaringan, Gede Agus Leo Pratama, S.Kom.
Acara dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Aidu Tauhid, S.E., M.Si.
Bimtek ini membahas materi tentang bagaimana tata cara penyusunan kebutuhan ASN, yang terdiri dari
7 tahapan penyusunan kebutuhan ASN yaitu:
1. Penyusunan Analisis jabatan;
2. Penyusunan Analisis Beban Kerja;
3. Penyusunan Peta Jabatan;
4. Pengusulan Kebutuhan ASN;
5. Penyampaian Usul Kebutuhan ASN;
6. Analisis Kebutuhan ASN; dan
7. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN.
Bimtek dan Sosialisasi berlangsung selama 2 hari dari tanggal 8 s/d 9 Agustus 2022, dimana diawali dengan pemaparan materi dari narasumber, kemudian dilanjutkan simulasi tata cara penyusunan Kebutuhan ASN serta sesi tanya jawab terkait pembahasan materi yang sudah dilakukan.
Bimtek ini diharapkan semua peserta yang hadir baik secara daring maupun secara luring dapat memahami bagaimana tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan ASN yang nantinya dapat diterapkan dan dilaksanakan pada instansi daerah masing-masing.