Singaraja, 27 Oktober 2026 — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Tim Produk Hukum Daerah/Bagian Hukum, Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buleleng, serta Tim Penyusun Kebijakan dan Kerja Sama BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Rapat harmonisasi membahas dua rancangan peraturan, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelarasan substansi dan perumusan ketentuan dalam rancangan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui pembahasan ini, diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat disempurnakan dari aspek substansi, sistematika, dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Khususnya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat pengembangan kompetensi ASN secara terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta prioritas pembangunan daerah. Sementara itu, pengaturan mengenai pengelolaan konflik kepentingan diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Partisipasi BKPSDM Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan manajemen ASN serta tata kelola pemerintahan daerah. Dengan adanya harmonisasi ini, kedua rancangan peraturan diharapkan dapat menjadi instrumen pendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buleleng.