PENDAMPINGAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PNS
Admin bkpsdm | 16 Agustus 2022 | 667 kali
BKPSDM Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di Poliklinik Interna RSUD Kabupaten Buleleng, Selasa (16/8).
Analis Kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Disiplin, Ni Nyoman Remin, SH bersama Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur, Dek Sintya Adinda Sari, S.Psi dan Staf kepegawaian RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, serta pihak keluarga turut mendampingi PNS yang sakit.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 320 Ayat (1) menyatakan bahwa PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dan ayat (4) menerangkan bahwa jangka waktu cuti sakit dapat ditambah apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
Pendampingan kesehatan yang dilakukan juga merupakan upaya BKPSDM untuk senantiasa hadir di tengah-tengah problema yang tengah dirasakan PNS. Tentu telah menjadi harapan seluruh pihak agar PNS dapat segera pulih, mampu beraktivitas kembali dan berkontribusi secara maksimal.