Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng melaksanakan pembahasan permasalahan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Selasa, 23 Juli 2024. Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bagian Hukum, dan jajaran lainnya yang terkait.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada 13 asas. Dimana salah satu asasnya adalah asas kesejahteraan. Asas kesejahteraan yang dimaksud adalah penyelenggaraan Manajemen ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.
Sejalan dengan hal tersebut, pertemuan yang membahas permasalahan kepegawaian baik indisipliner maupun perceraian pada hari ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup Pegawai ASN. Diharapkan semakin baik kualitas hidup seorang Pegawai ASN, akan meningkat pula performanya di tempat kerja.