(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI PENYUSUNAN SKP SESUAI PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS

Admin bkpsdm | 17 November 2021 | 1938 kali

Rabu, 17 Nopember 2021 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Virtual  Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Permenpan RB No 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP No 30 tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2019 mengenai Penilaian kinerja PNS yang  petunjuk teknis nya tertuang dalam Permenpan RB No 8 tahun 2021.

Sosialisasi Dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Drs. I Nyoman Wisandika. Dalam sambutannya , Sekretaris BKPSDM memaparkan secara umum mengenai Permenpan RB No 8 tahun 2021. Dalam sosialisasi ini terdapat dua pembicara yakni Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur  dan Promosi, I Gd Arya Rimbawa Giri, SIP, MAP dan Kepala Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, I Gusti Kade Ria Prisahatna, SH.

Pada sesi pertama, I Gd Arya Rimbawa Giri, SIP, MAP memaparkan bagaimana reformasi manajemen kinerja pegawai yang pada awalnya diatur dalam PP 10 tahun 1952 hingga saat ini menggunakan PP 30 tahun 2019. Adapun yang menjadi tujuan dari penilaian kinerja yaitu untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Terdapat 4 tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS. Tahap pertama adalah perencaaan kinerja, dimana dalam tahapan ini dilakukan penyelarasan kinerja (lingkup peran dan kendali individu) serta menetapkan rencana, indicator, dan target kinerja. Tahapan kedua yaitu pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja dimana dalam tahap ini dilakukan pengukuran kinerja, pemberian feedback (bimbingan/konseling), melakukan tinjauan kemajuan kinerja, mengatasi kinerja yang buruk serta mengapresiasi kinerja yang baik.tahapan ketiga yaitu penilaian kinerja yang didalamnya mencakup melakukan penilaian kinerja dan melakukan pemeringkatan kinerja. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut dimana diberikan penghargaan terhadap kinerja yang baik dan pemberian sanksi terhadap kinerja yang buruk. Tahapan penyusunan SKP terdiri atas penyusunan rencana SKP, reviu rencana SKP, dan penetapan SKP. Pada sesi kedua , I Gusti Kade Ria Prisahatna, SH melanjutkan dengan memberikan penjelasan dan contoh penyusunan SKP sesuai dengan Permenpan RB No 8 tahun 2021. Sosialisasi berlangsung selama 180 menit yang dihadiri lebih dari 150 peserta.