Senin, 8 Maret 2021, bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dilaksanakan sidang pembahasan pelanggaran disiplin dan permohonan ijin perceraian PNS di Lingkup Kabupaten Buleleng. Dalam sidang tersebut, Tim Pertimbangan Kepegawaian yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Inspektur, I Putu Karuna, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda, Ida Bagus Suadnyana, SH, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wisnawa, S.H, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, Kepala Bagian Organisasi, Dra. I Dewa Agung Ayu Sri Ambarawati, Kepala Bagian Hukum, Made Bayu Waringin, SH, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, I Gd Arya Rimbawa Giri, SIP, MAP, serta Kepala Sub Bidang Disiplin, Ni Nyoman Remin, S.H BKPSDM Kabupaten Buleleng membahas 6 (enam) permohonan ijin perceraian dan 3 (tiga) pelanggaran disiplin PNS.
Pada sidang yang berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) jam tersebut, dilakukan pembacaan resume permasalahan yang dialami PNS dan pengambilan keputusan yang tetap memperhatikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi acuan dalam proses pengambilan keputusan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo. PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Meski dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan sidang berjalan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.