Sebagai upaya menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tim Pertimbangan Kepegawaian melaksanakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian pada Senin, 20 Januari 2025. Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, pertemuan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 24 Ayat (1) telah mencantumkan bahwa Pegawai ASN wajib: a) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; b) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c) melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; d) menjaga netralitas; dan e) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas disebut dengan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Karenanya, pertemuan pada hari ini menitikberatkan pada tindakan indisipliner dan rekomendasi hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada Pegawai.
Diharapkan penegakkan disiplin yang dilakukan tidak hanya menanggulangi permasalahan yang ada, namun juga mencegah adanya tindakan-tindakan indisipliner lain yang mungkin dilakukan oleh Pegawai.