(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng memenuhi undangan Kecamatan Buleleng untuk hadir sebagai narasumber pada Rapat Rutin Lurah se-Kecamatan Buleleng

Admin bkpsdm | 13 Agustus 2025 | 133 kali

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng memenuhi undangan Kecamatan Buleleng untuk hadir sebagai narasumber pada Rapat Rutin Lurah se-Kecamatan Buleleng, Rabu, 13 Agustus 2025. Bertempat di Aula Kantor Lurah Banjar Jawa, pertemuan dihadiri oleh seluruh Lurah maupun perwakilan dari masing-masing kelurahan di Kecamatan Buleleng.

Dalam sambutan Sekretaris Kecamatan Buleleng yang sekaligus membuka kegiatan, Ni Putu Sri Sundariani, S.STP., M.E,  menyampaikan bahwa rapat rutin merupakan wadah bagi Lurah se-Kecamatan Buleleng untuk bertukar pikiran, melakukan koordinasi, hingga evaluasi. Rapat rutin tidak hanya berfokus pada pembahasan tugas, pokok dan fungsi kelurahan, namun juga momentum untuk menguatkan kembali budaya kerja serta core values ASN yakni BerAKHLAK. Oleh karena itu, pada rapat kali ini diselenggarakan Sosialisasi Disiplin tentang Peran Lurah dalam Menegakkan Disiplin Aparatur Sipil Negara. 

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Dek Sintya Adinda Sari, S.Psi, dalam pemaparan yang berjudul "Dibawah Pengawasan Lurah, Disiplin ASN Kian Terarah" mendorong peran Lurah selaku pejabat pengawas untuk menegakkan kedisiplinan PNS dan PPPK di lingkungan kerja masing-masing. Disampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pengawas di lingkungan Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin. Diharapkan dengan semakin disiplinnya Pegawai ASN di lingkungan kelurahan, maka akan semakin baik pula pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.