BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.A.P didampingi Analis Penegakan Integritas dan Disiplin SDM Aparatur, Dek Sintya Adinda Sari, S.Psi menghadiri Rapat Penyusunan Propemperda dan Propemperkada, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (5/9).
Propemperda atau Program Pembentukan Perda sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi dan program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Terdapat setidaknya 6 (enam) tahapan pembentukan peraturan daerah yakni Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Penyebarluasan. Dalam pertemuan yang diprakarsai oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng ini, didiskusikan pula mekanisme pengajuan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang lebih efisien ke depannya.
Dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Ida Bagus Suadnyana, S.H., M.Si, rapat yang turut mendengarkan aspirasi organisasi perangkat daerah terkait penyusunan peraturan daerah, berlangsung dengan lancar.
Diharapkan seluruh OPD dapat mengumpulkan daftar usulan perda/perkada yang telah disesuaikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2022.