Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng kembali menyelenggarakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian pada Senin, 28 April 2025. Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, selaku Ketua Tim Pertimbangan Kepegawaian, pertemuan kali ini membahas pemberian izin rekomendasi perceraian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat, PNS dalam melaksanakan tugasnya diharapkan tidak terganggu oleh urusan kehidupan rumah tangga/keluarganya. Hal ini merupakan amanat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
Adapun Sidang Pertimbangan Kepegawaian yang berlangsung pagi tadi, merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian upaya persuasif yang dilakukan oleh atasan langsung, perangkat daerah, hingga BKPSDM. Setelah rekomendasi oleh Tim Pertimbangan Kepegawaian diberikan, keputusan untuk melanjutkan gugatan perceraian sepenuhnya merupakan hak personal PNS.