Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Virtual pada Rabu, 13 Agustus 2025. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah Negeri jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Buleleng.
Permendikdasmen ini mengatur tentang penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat, mekanisme dan masa penugasan guru sebagai kepala sekolah, pemberhentian kepala sekolah, dan penjaminan mutu. Dalam kaitannya dengan BKPSDM, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, I Gusti Kade Ria Prisahatna, SH, selaku narasumber menyampaikan bahwa proses tindak lanjut terhadap pemberhentian dan mutasi kepala sekolah turut dilakukan melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) BKN. Layanan I-Mut yang terintegrasi dengan SIASN merupakan langkah digitalisasi BKN dalam melakukan proses kepegawaian yang terhindar dari kesewenang-wenangan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini Pegawai ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dapat memahami implementasi kebijakan yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria.