Senin, 5 Juli 2021 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang didampingi oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, I Gede Arya Rimbawa Giri, S.IP.,M.AP didampingi Kepala Sub. Bidang Disiplin, Ni Nyoman Remin, SH. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Poliklinik Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.
Pendampingan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan merupakan salah satu upaya BKPSDM dalam memfasilitasi pemberian cuti sakit PNS. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 319, bahwa setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan kesehatan yang nantinya diterbitkan oleh Tim Penguji Kesehatan akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan berikutnya.
Pada pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut, turut hadir di Poliklinik Jiwa RSUD Buleleng yakni perwakilan dari unit kerja PNS dan pihak keluarga.