(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI DISIPLIN DAN CUTI DI SMP NEGERI 2 GEROKGAK

Admin bkpsdm | 22 Februari 2023 | 605 kali

"Kehadiran BKPSDM Kabupaten Buleleng di SMP Negeri 2 Gerokgak merupakan kesempatan yang sangat baik bagi kami karena para guru dan pegawai mendapatkan pemahaman secara langsung tentang kepegawaian.", demikian disampaikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Gerokgak, I Putu Swarjana, S.Pd, dalam sambutannya pada Sosialisasi Disiplin dan Cuti, Rabu (22/02). Sosialisasi yang dirangkaiakan dengan Rapat Rutin tersebut dihadiri oleh seluruh Guru dan Pegawai di SMP Negeri 2 Gerokgak.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.A.P, memaparkan materi tentang Kewajiban PNS dalam perspektif Disiplin menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam Pasal 3 huruf d peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati pegawai adalah peraturan cuti.

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Surat Edaran Nomor 800/458/BKPSDM/I/2023 telah menetapkan penggunaan Aplikasi e-Cuti sejak 1 Februari 2023. 

Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur, Dek Sintya Adinda Sari, S.Psi, selanjutnya menyampaikan materi teknis permohonan cuti melalui Aplikasi e-Cuti.