Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi (PKAP) Sub Bidang Disiplin, pada hari Rabu, 5 Mei 2021 melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Poli Saraf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Pasal 319 telah menyebutkan bahwa setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Berpedoman pada peraturan tersebut, pendampingan pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu upaya BKPSDM Kabupaten Buleleng dalam memfasilitasi pengajuan cuti sakit PNS. Nantinya hasil pemeriksaan kesehatan yang diterbitkan oleh Tim Pemeriksa akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan berikutnya.
Pada kesempatan tersebut, Ni Nyoman Remin, S.H (Kepala Sub Bidang Disiplin) bersama dr. I Made Phala Kesanda, M. Biomed, Sp. S (Dokter Pemeriksa) menyampaikan kepada PNS agar memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada untuk segera memperoleh penanganan dan pengobatan. Tentu besar harapan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali untuk dapat melakukan aktivitas sehari-hari sebagaimana mestinya.