Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng mengadakan sidang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd ini membahas usulan perceraian serta tindakan indisipliner PNS, Selasa (13/9).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melalui pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
Sementara terkait perkawinan dan percerian dijelaskan pula bahwa PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat yang tercantum dalam PP 94/2021. Mengacu pada ketentuan tersebut, diingatkan oleh Pimpinan Sidang kepada seluruh peserta dan perwakilan unit kerja yang hadir untuk senantiasa taat dengan peraturan disiplin dan terbuka untuk berkoordinasi apabila menemukan kesulitan dalam mengelola kepegawaian.
Hasil dari pelaksanaan sidang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Tim Pertimbangan Kepegawaian untuk dimohonkan petunjuk lebih lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian.