Bimtek Implementasi Peraturan ASN Tentang Disiplin pada hari kedua diikuti oleh Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Kecamatan dan Lurah lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng Rabu, (7/8) bertempat di Hotel Aneka Lovina Villas & Spa Kalibubuk Singaraja.
Sistem pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional yang baik dan teratur sangat tergantung pada kesempurnaan Aparatur Negara. Salah satu unsur yang berpengaruh adalah adanya ASN yang berkualitas, displin, bertanggung jawab akan tugas dan kewajibannya. Untuk mewujudkan ASN yang dimaksud, diperlukan pembinaan sebaik-baiknya kepada ASN. Sampai saat ini masih banyak pelanggaran mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal sudah dikeluarkan Peraturan yang mengatur tentang Displin yaitu Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 agar ASN bertindak sesuai dengan peraturan yang ada.
Permasalahan bagaimanakah Implementasi Disiplin Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup SKPD dan faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam Implementasi Disiplin Aparatur Sipil Negara dalam lingkup SKPD itu dibahas dalam bentuk diskusi dengan narasumber dari Kanreg X BKN Denpasar Bapak Ade Judi Basma Hantana, ST selaku Kepala Seksi Fasilitas Kinerja.
Bimtek ini dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 6 s/d 8 Agustus 2019 diikuti sebanyak 150 orang peserta yang dibagi dalam 3 angkatan, yang terdiri dari Kasubag Kepegawaian, Koordinator Wilayah seluruh SKPD, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Kecamatan dan Lurah serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga lingkup Kepala SD dan SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.