Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penegakan kedisiplinan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyelenggarakan kegiatan BKN Menyapa ASN dengan tema “Disiplin ASN”, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 30 Oktober 2025
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, I Gusti Kade Ria Prisahatna, SH, bersama Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Ni Nyoman Remin, SH, dan Analis SDM Ahli Pertama, Dek Sintya Adinda Sari, S.Psi.
Webinar dibuka secara resmi oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya disiplin sebagai pilar utama profesionalisme ASN. Beliau menyampaikan bahwa ASN dituntut untuk menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan, tanggung jawab terhadap tugas, serta integritas dalam pelayanan publik.
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Utama BKN, Hj. Imas Sukmariah, S.Sos., M.AP, yang menjelaskan bahwa perubahan regulasi disiplin ASN dari PP Nomor 53 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih tegas, objektif, dan akuntabel. Perubahan tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN semakin memahami pentingnya kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta menjadikannya sebagai budaya kerja sehari-hari demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berwibawa.