(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI DISIPLIN PNS KECAMATAN BULELENG

Admin bkpsdm | 30 November 2021 | 308 kali

Selasa (30/11), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng memenuhi undangan Kecamatan Buleleng untuk hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai upaya pendalaman materi setelah pada beberapa pekan lalu PNS mengikuti sosialisasi secara virtual. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Banjar Jawa dan dihadiri seluruh pejabat struktural di kelurahan se-Kecamatan Buleleng.

Sosialisasi dibuka oleh Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP, yang berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan acara sebagai kesempatan untuk bertanya, berdiskusi sekaligus berkonsultasi perihal kedisiplinan pegawai. Selanjutnya, sosialisasi dimulai dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan promosi, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP, yang membahas seluk beluk PP 94/2021. Dilanjutkan materi berikutnya yakni Prosedur Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Pendokumentasian Hukuman Disiplin PNS, dijelaskan oleh Ni Nyoman Remin, SH selaku Kepala Sub Bidang Disiplin. Pada akhir sesi, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menyelesaikan studi kasus yang diberikan. Metode ini merupakan inovasi baru dari BKPSDM Kabupaten Buleleng dalam mengenalkan produk-produk kepegawaian secara lebih mendalam.

Pada sosialiasi tersebut, peserta sangat antusias hingga akhir acara. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sehingga PNS dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan kepegawaian.