Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng melaksanakan pengarahan terkait perubahan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian menjadi Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (ASDMA) bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng, Selasa (4/4/2023).
Acara ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Fungsional Kepegawaian (Analis Kepegawaian) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pengarahan kali ini merupakan tindak lanjut dari Permenpan RB No.37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Surat Edaran No.11 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian.
Perbedaan signifikan dalam JF Analis SDM Aparatur adalah pemberian ruang sebagai kreator dan inovator untuk membantu pejabat struktural yang berperan sebagai implementator dan strategic maker. “Dengan dimilikinya Analis SDM Aparatur pada suatu organisasi, maka terdapat jabatan yang mengurusi dari aspek tata kelola kepegawaian dan harus ada perubahan yang mendasar dalam melayani" disampaikan Bapak Gede Wisnawa, SH dalam sambutannya.