Penata Layanan Operasional Subbagian Umum BKPSDM Kabupaten Buleleng hadir dalam Rapat Kordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan di Ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng yang dihadiri oleh Tim Operator JDIH dari masing-masing OPD.
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Produk hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan atau produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
JDIH memiliki peran strategis, meliputi:
Melalui Rakor ini, peserta dari berbagai perangkat daerah diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasu dan dokumentasi hukum yang terintegrasi, sekaligus cara memanfaatkan sistem JDIH untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan maupun pelayanan kepada masyarakat.