(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BIMBINGAN TEKNIS STRATEGI PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 03 Maret 2020 | 120 kali

BKPSDM Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Bimbingan Teknis yang bertempat di Hotel Aneka Lovina Villas & Spa Kalibubuk Singaraja ini berlangsung dari tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2020. Acara ini dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Bapak I Gede Wisnawa, SH, didampingi Sekretaris BKPSDM Kab. Buleleng, Bapak Drs. I Nyoman Wisandika.

Bimbingan Teknis ini mendatangkan narasumber dari BPSDM Kementrian Dalam Negeri, Bapak Dr. Achmad Dheni S. SE., M.Si.  dan Dewa Made Arta Wijaya dari KPP Pratama Singaraja. Peserta yang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis berjumlah 50 orang dari seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kepala BKPSDM Kab. Buleleng dalam sambutannya menyampaikan dengan diadakannya Bimtek ini diharapkan Satuan Kerja dilingkup Pemerintah Kabuaten Buleleng dapat melaksanakan anggaran secara benar dan bertanggung jawab sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Bapak I Gede Wisnawa, SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir untuk dapat menerima materi dengan baik dan nantinya dapat disampaikan pada pimpinan dan rekan kerjanya masing-masing.

Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengingat seiring perkembangan zaman dan kemajuan Teknologi seorang ASN dituntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan kemampuan agar tidak tertinggal dalam mengikuti ritme perkembangan zaman terlebih saat ini tuntutan masyarakat terhadap kualitas kinerja sangat besar.

Peran Bendahara Pengeluaran sangat penting dalam sebuah satuan kerja, bukan hanya sebagai juru bayar tetapi juga sebagai kontrol dalam belanja SKPD tersebut, baik secara administrasi maupun substansi.