Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng (BAPEK) mengadakan sidang pada hari ini Kamis, (6/2). Sidang ini digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang juga selaku Ketua tim BAPEK dan sekaligus pemimpin sidang.
Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim/yang mewakili diantaranya Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH , Asisten Administrasi Pemerintahan, Inspektur, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Kabag. Hukum, Kabag. Organisasi, Kabid. Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM dan Kasubid. Disiplin BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Sidang kali ini membahas 7 proses pembinaan pegawai, diantaranya 4 permohonan Ijin perceraian 1 pelanggaran disiplin PNS dan 2 pelanggaran disiplin Perda no 1 Tahun 2013 Tentang Sampah. Dari pembahasan kasus-kasus yang telah melalui proses kajian, evaluasi dan pertimbangan tim memutuskan hasil rapat tersebut yakni 4 diberikan rekomendasi ijin perceraian. PNS yang terkena kasus pelanggaran disiplin diberikan sanksi tingkat berat karena melanggar PP 53 Tahun 2010, sedangkan 2 pelanggar Perda No 1 Tahun 2013 Tentang sampah diberikan sanksi moral berupa pernyataan tertutup.
Hasil rapat ini nantinya dituangkan dalam berita acara rapat berupa rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati Buleleng dalam memberikan keputusan. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam melakukan pembinaan dan penindakan terhadap PNS. Peran aktif pimpinan unit kerja sangat dibutuhkan dalam melakukan pembinaan terutama untuk menekan angka PNS yang melakukan indisipliner.