(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI TENTANG MANAJEMEN TALENTA

Admin bkpsdm | 22 Juni 2022 | 507 kali

BKPSDM Kabupaten Buleleng melalui Bidang Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng secara virtual dan diikuti oleh petugas pengelola kepegawaian dimasing-masing unit kerja, Rabu (22/6).

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Wayan Duala Arsayasa, S.Sos., M.Si. 

Pada paparan pertama, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Komang Sutrisni, S.Pd dengan didampingi oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda Substansi Pengembangan kompetensi, Ayu Ciptadewi, SE menyampaikan mengenai dasar hukum, tujuan dan dimensi penilaian. 

Dimana dimensi penilaian dibagi menjadi 4, yaitu

1. Dimensi kualifikasi, 

2. Dimensi kompetensi, 

3. Dimensi kinerja, 

4. Dimensi disiplin. 

dalam penyusunan manajemen talenta sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 14 tahun 2022 tentang Manajemen Talenta.

Pada paparan kedua, Analis kepegawaian Ahli Muda Substansi Fasilitasi Profesi ASN, Sang Made Ari Jayadiputra, S.Pd menyampaikan mengenai implementasi Perbup Nomor 14 tahun 2022 dalam sistem aplikasi SiTalenta.

Sosialisasi ini bertujuan agar para pegawai dapat memahami mengenai penilaian dan pemetaan talenta pegawai.