Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng (BAPEK) kembali mengadakan sidang pada hari ini Selasa, (17/9) dimana kali ini adalah sidang ketiga di Tahun 2019. Sidang kali ini digelar di Ruang Kerja Asisten Administrasi Pemerintah Bapak I Putu Karuna, SH yang juga selaku tim Bappek dan sekaligus memimpin sidang tersebut mewakili ketua tim Bapek Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.
Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim/yang mewakili diantaranya Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng diwakili Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika, Asisten Administrasi Pemerintahan, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Kabag. Hukum, Kabag. Organisasi dan Kabid. Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Sidang kali ini membahas 4 proses pembinaan pegawai, diantaranya 3 permohonan Ijin perceraian dan 1 pelanggaran disiplin PNS. Dari pembahasan kasus-kasus yang telah melalui proses kajian, evaluasi dan pertimbangan tim memutuskan hasil rapat tersebut yakni 2 diberikan rekomendasi ijin perceraian dan 1 masih dipertimbangkan karena masih bisa untuk rujuk kembali. Sedangkan untuk kasus pelanggaran disiplin diberikan sanksi berat.
Adapun hasil rapat ini nantinya dituangkan dalam berita acara rapat berupa rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati Buleleng dalam memberikan keputusan. Hal ini adalah salah satu bentuk upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam melakukan pembinaan dan penindakan terhadap PNS. Peran aktif pimpinan unit kerja sangat dibutuhkan dalam melakukan pembinaan terutama untuk menekan angka PNS yang melakukan indisipliner.