(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

DIALOG INTERAKTIF TENTANG PENDATAAN NON ASN

Admin bkpsdm | 06 September 2022 | 772 kali

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, SH didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Made Herry Hermawan, S.STP.,M.A.P menghadiri Interaktif Radio Nuansa Giri FM dengan mengangkat topik "RAME RAME SOAL PENDATAAN HONORER, APA KATA BKPSDM?", bertempat di Studio 2 Nuansa Giri FM, Selasa (6/9). 

Kaban wisnawa menyampaikan bahwa pendataan Non ASN ini bertujuan untuk melakukan pemetaan tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang didasari oleh edaran surat Menpan RB No B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Dari segi teknis dipaparkan oleh Kabid PPI Herry, bahwa ada 3 point penting yang menjadi penekanan, yaitu minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan berusia paling rendah 20 & paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan terkait sumber pembayaran gaji bersumber dari APBN & APBD. 

Ditambahkan pula, sekarang sudah disebarkan FAQ (Frequently Asked Questions) dimana ini untuk menampung pertanyaan atau permasalahan dalam pendataan yang ada di SKPD. 

Kembali Kaban wisnawa menekankan dan menggaris bawahi untuk Non ASN dimana pendataan Non ASN ini hanya sifatnya mendata Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

Terakhir disampaikan, bahwa BKPSDM Kabupaten Buleleng membuka ruang konsultasi untuk memfasilitasi permasalahan dalam melakukan pendataan Non ASN.