Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng kembali mengadakan sidang pada hari ini Rabu, (8/8) dimana kali ini adalah sidang kedua di Tahun 2018. Sidang digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang juga selaku Ketua Tim Bappek sekaligus memimpin sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim diantaranya Plh.Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Asisten Administrasi Pemerintahan, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Kabag. Hukum, Kabag. Organisasi dan Kabid. Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Sidang kali ini membahas 6 proses pembinaan pegawai, diantaranya 4 permohonan Ijin perceraian dan 2 pelanggaran disiplin PNS. Dari pembahasan kasus-kasus yang telah melalui proses kajian, evaluasi dan pertimbangan tim memutuskan hasil rapat tersebut diantaranya 4 kasus direkomendasi diberikan ijin perceraian sedangkan untuk 2 kasus pelanggaran disiplin diberikan sanksi. Tim sepakat memberikan rekomendasi pensiun muda dikarenakan PNS tersebut mengalami sakit permanen, sedangkang sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri diberikan kepada salah satu PNS yang telah melakukan tindakan indisipilner berat. Adapun hasil rapat ini nantinya dituangkan dalam berita acara rapat berupa rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati dalam memberikan keputusan.
Hal ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap PNS. Peran aktif pimpinan unit kerja sangat dibutuhkan dalam melakukan pembinaan terutama untuk menekan angka PNS yang melakukan indisipliner.
(AAPW)