(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

6 PNS JALANI SIDANG BAPEK

Admin bkpsdm | 06 November 2018 | 787 kali

 

 

Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng (Bapek) kembali mengadakan sidang pada hari ini Selasa, (6/11) dimana kali ini adalah sidang ke 3 (tiga) di Tahun 2018. Sidang digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang juga selaku Ketua Tim Bapek sekaligus memimpin sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Bapek.

Sidang kali ini membahas 6 proses pembinaan pegawai, diantaranya 4 permohonan Ijin perceraian dan 2 pelanggaran disiplin PNS. Dari pembahasan kasus-kasus yang telah melalui proses kajian, evaluasi dan pertimbangan, tim memutuskan hasil rapat tersebut diantaranya 3 kasus direkomendasi diberikan ijin perceraian, dan ada 1 yang kasus ijin percerainnya ditunda lantaran penggugat tidak hadir. Sedangkan untuk 2 kasus pelanggaran disiplin diberikan sanksi diantaranya sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 Tahun dan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun. Adapun hasil rapat ini nantinya dituangkan dalam berita acara rapat berupa rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati dalam memberikan keputusan.

Hal ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap PNS. Peran aktif pimpinan unit kerja sangat dibutuhkan dalam melakukan pembinaan terutama untuk menekan angka PNS yang melakukan indisipliner.

(AAPW)