BKPSDM Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring yang berlokasi di Kantor Lurah Banyuning dan Kantor Lurah Banjar Jawa, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi di Kantor Camat Buleleng. Kegiatan monitoring dilaksanakan sebagai usaha penegakan disiplin ASN berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Rabu (13/7).
Kegiatan penegakan disiplin ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi (PKAP), I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP.,M.A.P didampingi Analis Kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Disiplin, Ni Nyoman Remin, SH beserta staf I Gusti Ayu Putu Mas Jayanti, S.Psi.,M.Psi.
Monitoring dalam rangka penegakan disiplin ini perlu dilakukan untuk memastikan keteraturan dan ketepatan administrasi ASN Kabupaten Buleleng, sehingga pelayanan kepada publik/masyarakat dapat optimal.