Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, BKPSDM melakukan kegiatan bersih - bersih di Lingkungan Pasar Kampung Tinggi Singaraja, Jumat (30/9).
Dalam upaya mensosialisasikan kebijakan tersebut, selain kegiatan bersih-bersih juga dilakukan upaya edukasi kepada pedagang dan masyarakat yang berbelanja di pasar kampung tinggi, sehingga masyarakat dapat membatasi penggunaan sampah plastik dan berbagi tips tentang pengelolaan sampah rumah tangga.