(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PEMBEKALAN PELATIHAN DASAR CPNS FORMASI TAHUN 2019 GOLONGAN III KELAS A DAN KELAS B

Admin bkpsdm | 22 Juni 2021 | 510 kali

Sebagai bentuk membangun integritas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan pembekalan Pelaksanaan Diklat Prajabatan/Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kelas A dan Kelas B Kabupaten Buleleng Tahun 2021 pada hari Senin dan Selasa tanggal 21 dan 22 Juni 2021 yang bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng. Pembekalan ini dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Kab. Buleleng, I Gede Wisnawa, SH didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Ni Komang Sutrisni, S.Pd serta Kepala Sub Bidang Diklat Penjenjangan, Gede Arsana, S.Sos 

 

 

Pada hari pertama (21 Juni 2021), Pembekalan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing CPNS Golongan III Kelas A Kabupaten Buleleng, yang berjumlah 40 orang. Dan dihari kedua (22 Juni 2021), Pembekalan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing CPNS Golongan III Kelas B Kabupaten Buleleng, yang berjumlah 40 orang.

Terkait dengan Peraturan Kepala Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengadakan pembekalan dan pengarahan awal untuk Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III Kelas A dan Kelas B dengan jumlah peserta 80 orang, yang pelaksanaannya bertempat di Hotel Made Bali.

 

Kepala BKPSDM menyampaikan kepada peserta agar selalu mentaati aturan dalam Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS agar status untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil bisa terwujud, disamping itu Diklat Prajabatan/Pelatihan Dasar bertujuan untuk membentuk Kompetensi PNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat, memiliki integritas profesional netral dan bebas dari intervensi politik, memiliki jiwa bersih dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan.

 

Sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan/Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kelas A dan Kelas B adalah terwujud PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan/Pelatihan Dasar CPNS sebagai pelayan masyarakat.