(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Sidang Pertimbangan Kepegawaian Digelar, Sebuah Upaya Menegakkan Disiplin ASN demi Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Admin bkpsdm | 27 November 2025 | 102 kali

Buleleng, 27 Nopember 2025 - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menyelenggarakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, dan dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Buleleng, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buleleng, serta pejabat terkait lainnya.

Sidang kali ini membahas tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin ASN yang penanganannya wajib mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sesuai regulasi, proses penanganan dilakukan melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan, klarifikasi, hingga pendokumentasian sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan.

Melalui sidang ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa penegakan disiplin tidak hanya bertujuan memberikan pembinaan kepada ASN yang bersangkutan, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menjaga integritas aparatur dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan; sehingga budaya disiplin ASN dapat terus diperkuat sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik.