(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PENYEDERHANAAN BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH

Admin bkpsdm | 22 April 2021 | 4846 kali

Kamis, 22 April 2021, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat monitoring terpadu pelaksanaan percepatan penyederhaan birokrasi provinsi dan kabupaten/kota. Rapat yang turut diselenggarakan secara daring via Zoom Meeting, dimulai pada pukul 10.00 WITA. Turut menjadi peserta Rapat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng diwakili oleh Sekretaris BKPSDM Buleleng, Drs. I Nyoman Wisandika dan Kepala Sub Bidang. Disiplin, Ni Nyoman Remin, SH.

Rapat ini dibuka oleh Ditjen Otonomi Daerah, Direktur FKKPD, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., ME. Pada rapat ini disampaikan, penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah ini dibagi menjadi 5 kriteria jabatan yang disederhanakan/dialihkan ke fungsional,yaitu : Analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, Pelayanan teknis fungsional, Pelaksanaan tugas yang memiliki kesusaian dengan jabatan fungsional, Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, dan Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Dan penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis, agile,dan professional guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintahan kepada publik.