Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menggelar Bimtek Implementasi Peraturan ASN Tentang Disiplin pada Selasa, (6/8) bertempat di Hotel Aneka Lovina Villas & Spa Kalibubuk Singaraja. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH.
Kaban Wisnawa selaku Ketua Penyelenggara dalam laporanya menyampaikan bimtek ini diselenggarakan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan juga untuk memberikan penyegaran kembali kepada seluruh ASN akan pentingnya mentaati aturan Disiplin ASN sesuai dalam PP 53 Tahun 2010, terutama disiplin pada jam kerja dan peraturan lainnya yang menjadi prinsip dan kewajiban seorang ASN. Bimtek ini dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 6 s/d 8 Agustus 2019 diikuti sebanyak 150 orang peserta yang dibagi dalam 3 angkatan, yang terdiri dari Kasubag Kepegawaian, Koordinator Wilayah seluruh SKPD, Dinas Kesehatan lingkup seluruh Puskesmas, serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga lingkup Kepala SD dan SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Sekda Puspaka pada kesempatan ini mewakili Bupati Buleleng membuka secara resmi bimtek ini dalam sambutanya menyampaikan di era globalisasi dan otonomi daerah, ASN dituntut bekerja professional, disiplin dan memberikan pelayanan prima. Hal ini penting dilakukan mengingat tuntutan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah sangat besar. Untuk menerapkan disiplin tiap PNS harus memiliki pola komunikasi dan pendekatan dalam penerapan disiplin sehingga angka pelanggaran dapat kita tekan. Pada bimtek ini juga menghadirkan narasumber Kepala Seksi Supervisi Kepegawaian Kanreg X BKN Denpasar, Bapak Desman Juliver Sinaga.