Selasa, 9 Maret 2021, Kanreg X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang “Kedudukan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara”. Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dan mengusung tagline Bekerja Tenang Ikuti Aturan ini, berlangsung selama kurang lebih 120 menit. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Sub Bidang Disiplin, Ni Nyoman Remin, SH.
Dalam sambutannya, Kepala Kanreg X BKN Denpasar yakni Bapak Paulus Dwi Laksono Harjono, menyampaikan harapan agar Pegawai Negeri Sipi (PNS) di lingkup Kanreg X BKN dapat lebih memahami peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sehingga mampu tetap tenang dan fokus dalam bekerja. Pernyataan lainnya disampaikan pula oleh Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, Bapak Otok Kuswandaru, saat membuka kegiatan sosialisasi ini. Deputi Wasdal BKN menekankan peran Artificial Intelligence (AI) yang harus tetap berdampingan dengan keberadaan Jaksa selaku Pengacara Negara yang dapat memberi pertimbangan dan pendampingan hukum. Dengan digunakannya AI diharapkan dapat meminimalisir adanya gugatan-gugatan hukum.
Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalah Bapak Andi Fahruddin, S.H, M.H selaku Jaksa Utama Pratama, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam pemaparannya, Asdatun Kejati Bali menjelaskan tugas, wewenang, ruang lingkup, tahapan, etika penanganan perkara, hingga keuntungan menggunakan jasa JPN. Dijelaskan oleh Asdatun Kejati Bali bahwa tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum termasuk terjadinya tindak pidana korupsi.