Kamis (12/) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP.,M.H menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Masterplan Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Buleleng dan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diadakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Buleleng dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Made Suharta, S.Kom, M.AP, dihadiri oleh perwakilan dari SKPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
Melalui rapat kali ini diberitahukan untuk seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng agar menerapkan Tanda Tangan Elektronik secara online ataupun offline dan melakukan permohonan kepemilikan Sertifikat Elektronik kepada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng. Adapun dasar dari penggunaan Sertifikat Elektronik ini adalah Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Siistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik, memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.