Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menpan-RB Nomor:B/1917/.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2020 perihal Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Daerah, BKPSDM Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mengadakan Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Tenaga Non ASN via zoom meeting, Selasa (4/9).
Bimtek dibuka langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, SH.
Kaban Wisnawa menegaskan bahwa pelaksanaan pendataan non asn harus sesuai dengan ketentuan dan jangan sampai ada manipulasi data, serta diingatkan kembali bahwa tidak ada pengangkatan ASN dari pendataan ini.
Sang Made Ari Jayadiputra, S.Pd selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Data dan Informasi menyampaikan verifikasi dan validasi tenaga non asn dilaksanakan tanggal 4 Oktober sampai 6 Oktober 2022 dan akan dilakukan uji publik pada tanggal 8 Oktober sampai 12 Oktober 2022 melalui Website Pemkab Buleleng dan Sosial Media BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan pendataan non asn ini.