BKPSDM Kabupaten Buleleng mengikuti Sistem Belajar untuk Pengembangan Kompetensi (SIJAR BANGS) yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kalimantan Barat melalui zoom meeating. Rabu (20/4).
Pemaparan terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022. Adapun tahapan - tahapan PermenPan RB Nomor 6 tahun 2022, yaitu :
1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi,
2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai,
3. Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai,
4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Turut mengikuti perwakilan Analis Kepegawaian dari masing-masing bidang.