(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDAN PTT PADA PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 24 Juni 2020 | 133 kali

Rabu (24/6) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil Bidan PTT Tahun 2019. Kegiatan yang bertempat di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng ini dihadiri oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana S.T, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Inspektur Buleleng, I Putu Yasa, S.H, M.M, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, I Putu Karuna, S.H, Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa S.H serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP.,M.H.

Penetapan kebutuhan/formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 dari program pegawai Tidak tetap kementerian kesehatan, dimana dari Pegawai Tidak Tetap dimaksud terdiri dari Bidan PTT sebanyak 13 orang dengan Penetapan Keputusan CPNS tanggal 1 Mei 2019 dan telah melaksanakan 1 tahun masa percobaan sehingga saat ini disumpah menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020.

Hal ini berdasarkan Surat dari Kemenpan RB Nomor B/234/FPTT/S.SM.01.00/2019 tanggal 18 Maret 2019, perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018.

Bidan PTT dimaksud umurnya sudah lebih dari 35 tahun sehingga pada saat pengangkatan Bidan PTT Tahun 2015, tidak masuk kategori dan dengan ditetapkannya Surat tersebut maka Bidan PTT yang usianya diatas 35 tahun dapat diangkat menjadi CPNS.

Penyerahan Surat Keputusan dan Pengambilan sumpah ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, sehingga undangan yang menghadiri kegiatan ini dibatasi jumlahnya. Jarak antar orang diatur, penggunaan masker, hand sanitizer serta desinfektan sesuai dengan protokol kesehatan.