Memenuhi undangan dari Camat Sawan beserta jajaran, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Dek Sintya Adinda Sari, S.Psi dan Sani Lestari, S.Kom, hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021. Sosialisasi yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Sawan pada tanggal 11 September 2025 berlangsung interaktif dengan melibatkan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Sawan.
Camat Sawan, I Made Wirama Satria, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi disiplin menjadi kegiatan yang penting dilakukan guna menegakkan sekaligus mencegah terjadinya tindakan indisipliner yang dapat dilakukan oleh Pegawai ASN. Sehingga pertemuan pegawai melalui sosialisasi ini diharapkan dapat dipandang sebagai momentum untuk memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber menitikberatkan pada Disiplin, Cuti dan Kinerja Pegawai ASN. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam menegakkan kedisiplinan, pemberian cuti, dan pengelolaan kinerja antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2021. Selain menjabarkan kewajiban dan larangan sebagai Aparatur Sipil Negara, dipaparkan pula prosedur penjatuhan hukuman disiplin serta konsekuensi yang diterima apabila terjadi pembiaran pelanggaran disiplin oleh atasan langsung. Diharapkan dengan semakin disiplinnya Pegawai, maka semakin maksimal pula kinerja ASN dalam melayani masyarakat.